News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada 21 Agustus 2026 menegaskan usulan kewarganegaraan ganda terbatas mengutamakan diaspora Indonesia.
  • Presiden Prabowo Subianto mengajukan perubahan undang-undang tersebut untuk talenta istimewa di bidang sains, teknologi, kedokteran, dan bidang lainnya.
  • Pemerintah akan menerapkan kebijakan secara selektif dan terukur dengan aturan yang jelas untuk kepentingan nasional.

Menurut dia, sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.

Karena itu, Kepala Negara menilai Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan ikatan dengan Tanah Air.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Calon penerima kewarganegaraan ganda juga akan melalui serangkaian tahapan, termasuk uji integritas.

Selain itu, pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta mempertimbangkan perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan Indonesia.

Load More