News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Lima mahasiswa UIN Jakarta menggugat UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 Agustus 2026.
  • Para penggugat menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedur karena melompati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.
  • Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali undang-undang kepolisian yang lama.

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Polri mulai memasuki babak baru di meja hijau.

Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/8/2026) lalu.

Gugatan ini menyasar poin-poin krusial dalam aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi.

Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra, memandang bahwa lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut memicu ketidakpastian hukum yang serius di Indonesia.

Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya celah intervensi politik yang dapat merusak independensi institusi Polri di masa depan.

Dalam argumennya, para mahasiswa ini menilai proses pembentukan undang-undang tersebut telah menabrak aturan main dalam legislasi nasional, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu poin yang paling disoroti adalah mekanisme pembahasan di parlemen yang dianggap melompati tahapan krusial di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Padahal, peran Badan Legislasi dinilai sangat vital untuk menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang berada di atasnya.

Tanpa melalui proses harmonisasi yang matang di Baleg, sebuah produk hukum berisiko tinggi mengalami tumpang tindih kewenangan.

Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, para pemohon melihat adanya potensi pergeseran peran kepolisian yang mulai masuk ke ranah urusan sipil, yang seharusnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil sesuai prinsip demokrasi.

Baca Juga: Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

Persidangan awal di Mahkamah Konstitusi telah digelar untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan dan arahan bagi para pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi mereka.

Merespons arahan hakim, para mahasiswa UIN Jakarta ini pun melakukan perbaikan berkas guna memastikan gugatan mereka memiliki landasan yang kokoh.

Langkah penyesuaian materi permohonan ini dilakukan untuk memperdalam analisis mengenai dampak buruk yang mungkin timbul jika UU Nomor 5 Tahun 2026 tetap diberlakukan tanpa koreksi.

Fokus utama mereka adalah membuktikan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan mengabaikan tahapan formal di DPR RI merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak bisa dibiarkan.

Selain persoalan prosedur di DPR, gugatan ini secara spesifik menyoroti bagaimana aturan baru tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi internal kepolisian maupun masyarakat luas.

Load More