- Lima mahasiswa UIN Jakarta menggugat UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Para penggugat menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedur karena melompati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.
- Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali undang-undang kepolisian yang lama.
Suara.com - Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Polri mulai memasuki babak baru di meja hijau.
Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/8/2026) lalu.
Gugatan ini menyasar poin-poin krusial dalam aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi.
Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra, memandang bahwa lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut memicu ketidakpastian hukum yang serius di Indonesia.
Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya celah intervensi politik yang dapat merusak independensi institusi Polri di masa depan.
Dalam argumennya, para mahasiswa ini menilai proses pembentukan undang-undang tersebut telah menabrak aturan main dalam legislasi nasional, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu poin yang paling disoroti adalah mekanisme pembahasan di parlemen yang dianggap melompati tahapan krusial di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Padahal, peran Badan Legislasi dinilai sangat vital untuk menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang berada di atasnya.
Tanpa melalui proses harmonisasi yang matang di Baleg, sebuah produk hukum berisiko tinggi mengalami tumpang tindih kewenangan.
Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, para pemohon melihat adanya potensi pergeseran peran kepolisian yang mulai masuk ke ranah urusan sipil, yang seharusnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil sesuai prinsip demokrasi.
Baca Juga: Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla
Persidangan awal di Mahkamah Konstitusi telah digelar untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan dan arahan bagi para pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi mereka.
Merespons arahan hakim, para mahasiswa UIN Jakarta ini pun melakukan perbaikan berkas guna memastikan gugatan mereka memiliki landasan yang kokoh.
Langkah penyesuaian materi permohonan ini dilakukan untuk memperdalam analisis mengenai dampak buruk yang mungkin timbul jika UU Nomor 5 Tahun 2026 tetap diberlakukan tanpa koreksi.
Fokus utama mereka adalah membuktikan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan mengabaikan tahapan formal di DPR RI merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak bisa dibiarkan.
Selain persoalan prosedur di DPR, gugatan ini secara spesifik menyoroti bagaimana aturan baru tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi internal kepolisian maupun masyarakat luas.
Berita Terkait
-
Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla
-
Kapolri Amankan Pelaku Karhutla, Boni Hargens Sebut Poin Plus untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global
-
Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau
-
Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!
-
Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang
-
4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan