- KPK memeriksa pihak swasta Eno Bowo Susilo pada Rabu, 26 Agustus 2026, terkait dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat Kota Bengkulu.
- Penyidik KPK sebelumnya mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar serta dokumen di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu pada Senin, 27 Juli 2026.
- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa ini berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di wilayah Kota Bengkulu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eno Bowo Susilo (EBS) selaku pihak swasta memberikan sejumlah aset kepada pejabat Kota Bengkulu.
Hal itu didalami melalui pemeriksaan terhadap Eno dalam perkara dugaan rasuah di Kota Bengkulu yang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, diantaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
“Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.