- Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengingatkan RUU Perampasan Aset bukan solusi tunggal penumpasan korupsi.
- Chandra menyatakan undang-undang tersebut berisiko menjadi tidak efektif atau justru disalahgunakan setelah disahkan nantinya.
- Ia menilai masalah utama pemberantasan korupsi terletak pada penegakan hukum, bukan pada ketiadaan peraturan perundang-undangan.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan masyarakat agar negara memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Chandra M Hamzah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipandang sebagai solusi yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan korupsi.
Chandra mengatakan, terdapat dua kemungkinan apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
Menurut dia, aturan tersebut bisa menjadi sangat kuat hingga berpotensi digunakan secara tidak tepat, atau justru tidak efektif dalam pelaksanaannya.
“Pertama ya kita perlu memenuhi ekspektasi kalau undang-undang ini jadi kemungkinannya ada dua, satu jadi zombie yang bisa memakan siapapun di jalan atau yang kedua jadi undang-undang Hello Kitty. Kita harus siap-siap atas dua kemungkinan itu, entah jadi zombie atau Hello Kitty,” beber Chandra.
Menurut Chandra, kedua kemungkinan tersebut sama-sama tidak menguntungkan.
"Yang dua-duanya tidak mengenakkan, dua-duanya merusak,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak dapat memastikan seberapa serius DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset karena dirinya bukan bagian dari politik.
"Saya gak tahu keseriusan DPR mengenai hal ini pertama saya bukan orang politik dan saya tidak memerhatikan politik," kata Chandra.
Baca Juga: DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis
Chandra menilai, persepsi yang berkembang di masyarakat seolah-olah RUU Perampasan Aset dapat menyelesaikan seluruh persoalan pemberantasan korupsi perlu dikritisi.
Sebab, menurut dia, aturan mengenai persoalan tersebut sebenarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
“Cuman yang saya bisa sampaikan adalah persepsi ini terbangun seakan-akan ini bisa menyelesaikan semuanya, sementara di UU lain sudah ada,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar pembentukan aturan baru tidak dilakukan tanpa melihat persoalan utama dalam penerapannya.
Menurutnya, tantangan pemberantasan korupsi juga terletak pada penegakan hukum.
“Bahwa kita jangan menggaruk di tempat yang tidak gatal. Undang-undang ini sudah ada, masalahnya ada di mana? Masalahnya ada di penegak hukumnya,” tambah dia.(Reporter : Agustin Dwi Anggraini)
Berita Terkait
-
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis
-
Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik
-
Ongkos Swadaya! 5 Bus Massa dari Pati Berangkat ke Jakarta untuk Demo di DPR
-
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kini Bola Ada di DPR
-
Bukan Bayaran, Warga Pati Patungan ke Jakarta Demi Suarakan RUU Perampasan Aset di DPR
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'
-
Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah
-
Ancaman Tak Terduga di Demo 27 Agustus, Boni Hargens: Waspadai Angsa Hitam
-
Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara
-
Dompet Digital Berevolusi, Tak Lagi Hanya Alat Bayar
-
4 Perbedaan Sepeda Gunung XC, Trail, Enduro, dan Downhill dari Fungsi hingga Medan
-
Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?