- Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menilai pemulihan kerugian pidana harus diberikan kepada korban, bukan negara saja.
- Pasal 189 KUHAP memungkinkan korban meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana tanpa proses perdata.
- Chandra menyatakan masyarakat sipil dapat mendesak aparat penegak hukum dan hakim untuk menerapkan mekanisme penggabungan ganti rugi tersebut.
Suara.com - Mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah menilai pemulihan kerugian dalam perkara tindak pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada negara.
Menurut dia, pihak yang mengalami kerugian juga perlu mendapatkan pemulihan.
Chandra mengatakan mekanisme untuk menggabungkan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana sebenarnya telah tersedia dalam hukum acara pidana.
Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan tersebut dalam perkara pidana.
“Mengenai kerugian ini jadi ya di Undang-Undang kita, Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pasal 189 dinyatakan apabila ada yang merasa dirugikan bisa meminta penuntut umum bisa menggabung tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidananya,” kata Chandra.
Dengan mekanisme tersebut, pihak yang mengalami kerugian tidak harus menempuh proses perdata secara terpisah.
Menurut Chandra, penggabungan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana dapat membuat proses pemulihan berlangsung lebih cepat.
“Jadi nggak perlu proses perdata. Jadi yang merasa dirugikan silakan bilang ke penuntut umum, tolong kerugian saya di-recover. Setuju banget,” ujarnya.
Chandra menilai pemulihan kerugian kepada pihak yang terdampak perlu menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'
Ia menegaskan hasil yang diperoleh dari proses hukum tidak semestinya seluruhnya diberikan kepada negara.
“Tidak seharusnya semua diberikan kepada negara tetapi diberikan kepada pihak yang dirugikan. Itu pemikirannya masih sangat jarang,” kata Chandra.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan dalam perkara pidana.
“Bahwa saya setuju banget bahwa kerugian harus di-recover dan diberikan kepada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Chandra, masyarakat sipil juga dapat mendorong agar mekanisme tersebut benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum dan hakim.
“Jadi kalau masyarakat sipil mau desak, desak Pasal 189, 190 dan Pasal 191 KUHP baru untuk bisa dilaksanakan oleh hakim,” kata Chandra.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'
-
Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar di Ruang Kerja
-
Keluar Pakai Rompi Oranye, Kepala Bea Cukai Kediri Langsung Ditahan KPK
-
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan
-
TNI Siap Turun Ikut Amankan Demo 27 Agustus: Kami Bantu Perkuatan Polri
-
4 Pilihan HP Xiaomi Snapdragon RAM 8 GB, Cek Harga dan Spesifikasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung pada September 2026: Kehidupan Lebih Baik
-
Super League 2026/2027 Dimulai 4 September, Bali United vs PSS Sleman Jadi Laga Pembuka
-
Prabowo ke NTT, Warga Flores Curhat: Pak, Kami Butuh Psikiater Bukan Hanya Beras
-
Produksi Sumur Semberah-206 Melebihi Target, Elnusa Perkuat Performa di Bisnis Hulu
-
Rombak Pengurus PT LIB, Yunus Nusi Gantikan Zainudin Amali
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kick-Off SMK Go Global, Pemerintah Targetkan Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Hingga 2029