Biro Travel Akui Setor USD 75.000 ke Gus Alex Demi Muluskan Kuota Haji Tambahan

Kamis, 03 September 2026 | 20:35 WIB
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
  • Staf biro travel Nur Faidzin memngakui menyerahkan uang sebesar USD75 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
  • Perkara korupsi kuota haji tersebut menjerat empat orang terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Suara.com - Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD75 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pengakuan itu disampaikan Nanang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

"Siapa yang bapak berikan uang itu?" tanya jaksa.

"Ke Gus Alex," jawab Nanang.

"Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.

"Saya kurang paham, saya lupa, saya jujur bener bener lupa. Tapi secara pemberitaan kan akhirnya diberitakan di 75.000 (Dolar AS)," sahut Nanang.

Nanang kemudian menjelaskan pemberian uang tersebut dilakukan sebagai ucapan terima kasih setelah dirinya bertemu Gus Alex untuk meminta petunjuk mengenai mekanisme memperoleh kuota haji tambahan.

Usai pertemuan itu, Nanang menghubungi Gus Alex. Ia kemudian mendapat kontak seseorang bernama Rizky yang disebut sebagai Kasubdit.

Nanang lantas bertemu Rizky untuk menanyakan mekanisme mendapatkan kuota haji tambahan.

"Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk eh, kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau nggak salah itu by email lah," tutur Nanang.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa membeberkan total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp622 miliar.

Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kemudian, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,9 miliar.

Sumber kerugian lainnya berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, yakni sekitar Rp143,9 miliar.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com