Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]
  • Pakar hukum UGM Herlambang mengkritik Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan prajurit BAIS pelaku penyiraman Andrie Yunus.
  • Putusan banding tersebut dinilai melanggengkan impunitas aparat dan mengancam hak asasi manusia serta kebebasan sipil warga negara.
  • Komnas HAM didorong menyelidiki kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat serta mendesak reformasi total peradilan militer.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

"Kedua, mekanisme hukum tak hanya soal peradilan/litigasi, namun juga upaya politik hukum yang harus diorientasikan bagi paya memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk membatasi peran militer di sejumlah urusan sipil di pemerintahan," tambahnya.

Kasus ini sekaligus sebagai urgensi untuk segera mereformasi peradilan militer.

"Ini juga dibarengi reformasi peradilan militer, yang selama ini sarat masalah," tandasnya.

Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan Banding

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.

Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com