Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Suara.com/Hiskia)
  • Pakar hukum Denny Indrayana menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset berisiko merusak tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Denny menyampaikan lima masalah laten dalam seminar di FH UGM pada hari Senin tanggal 14 September 2026.
  • Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berisiko kehilangan tujuan pemberantasan korupsi.

Denny Indrayana menyoroti lima masalah laten politik hukum Indonesia, mulai dari inkonsistensi hingga potensi kriminalisasi, yang dapat memengaruhi substansi dan pelaksanaan aturan tersebut.

Ia menyebut RUU Perampasan Aset sebagai asa yang telah ditanamkan sejak Indonesia menandatangani UNCAC pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, proses penyusunan rancangan itu telah berlangsung sejak 2014-2016, tetapi baru memasuki tahap Surat Presiden pada 2023 dan ditargetkan selesai pertengahan Desember tahun ini.

"Perampasan asa, bukan perampasan aset. Karena yang dirampas adalah asa," kata Denny dalam Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di FH UGM, Senin (14/9/2026).

Ia mengidentifikasi lima persoalan yang harus diwaspadai dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Kelimanya adalah inkonsistensi, transparansi, substansi, potensi korupsi, dan kriminalisasi.

Persoalan pertama berakar pada politik hukum yang tidak konsisten, termasuk proses pemilu yang telah bergeser dari kedaulatan rakyat menuju kedaulatan uang. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kualitas produk legislasi yang dihasilkan.

"Konfigurasi politik yang demokratis menghadirkan produk hukum yang otonom. Konfigurasi politik yang otoriter menghadirkan produk hukum yang represif, bin koruptif, bin manipulatif," ujarnya.

Denny kemudian menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang dinilainya belum konsisten dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia membandingkannya dengan perubahan sejumlah undang-undang yang dinilai lebih cepat dilakukan, termasuk revisi Undang-Undang KPK, TNI, dan Polri.

"Ketika kita tidak konsisten mengubah pesta demokrasi menjadi pesta duitokrasi, mengubah daulat rakyat menjadi daulat duit, maka produk legislasi semacam apa yang bisa kita harapkan?" cetusnya.

Belum lagi berbicara terkait transparansi. Ia mempertanyakan keterbukaan pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama karena publik dinilainya belum memiliki akses terhadap draf terakhir.

Penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna turut dipertanyakan. Padahal prinsip tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas rapat dan konsultasi saja.

Menurut Denny, persoalan transparansi harus menjadi perhatian serius agar pembahasan RUU tidak berlangsung tertutup.

Ia mengingatkan, keterlibatan publik tanpa akses informasi yang memadai berisiko menjadikan partisipasi sekadar formalitas.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com