- Pakar hukum Denny Indrayana menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset berisiko merusak tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Denny menyampaikan lima masalah laten dalam seminar di FH UGM pada hari Senin tanggal 14 September 2026.
- Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyoroti pendekatan conviction-based yang masih menjadi perdebatan dalam RUU Perampasan Aset.
Pendekatan tersebut disebut berpotensi membatasi efektivitas perampasan aset sebab terlalu bergantung pada putusan pidana.
Pembahasan didorong untuk memperhatikan pendekatan non-conviction based atau perampasan aset tanpa putusan pidana, termasuk konsep illicit enrichment dan unexplained wealth.
Menurutnya, substansi tersebut penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara tidak wajar dapat ditelusuri dan diproses sesuai hukum.
"Karena kalau masih berdasarkan pendekatan pidana, itu sudah ada kata teman-teman pidana di Undang-Undang Kitab Pidana (KUHP), apakah korupsi, apakah pencucian uang, dan seterusnya," ucapnya.
Persoalan berikutnya adalah potensi korupsi dalam pelaksanaan perampasan aset. Denny mengingatkan kewenangan besar tanpa pengawasan kuat dapat membuka ruang transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Tanpa ini saja kasus korupsi di-korupsi. Tanpa ini saja kita pernah punya hakim konstitusi masuk kasus korupsi," ujarnya.
Denny meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin serius memberantas korupsi.
Ia mengusulkan penerbitan Perppu untuk mengembalikan kewenangan KPK dan memperkuat penindakan korupsi di bidang penegakan hukum.
"Saya minta terbitkan Perppu penguatan kembali KPK dan kemudian juga pemberian core business untuk memberantas judicial corruption, korupsi di bidang penegakan hukum," tegasnya.
Denny menempatkan kriminalisasi sebagai persoalan kelima yang harus diantisipasi dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menilai ancaman tersebut dapat menyasar pihak yang melaporkan dugaan kekayaan tidak wajar, terutama jika tidak disertai mekanisme perlindungan yang memadai.