- Danpuspomau menjelaskan Serda AMF tewas setelah dianiaya para seniornya di Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (9/9/2026).
- Penganiayaan bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap junior yang berujung pada tindakan kekerasan fisik berat hingga korban terjatuh.
- Puspomau menetapkan empat oknum TNI AU sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Daan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan para tersangka saat ini telah ditahan di Puspomau.
Ia memastikan TNI AU akan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan terbuka.