Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Walda Marison
  • Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda AMF.
  • Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada September 2026.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun serta sanksi pemecatan tidak hormat.

Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Sementara itu, AMF menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.

Daan mengatakan AMF kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” kata Daan menjelaskan.

Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.

Namun, kondisi AMF semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com