- Ketua umum partai politik mengenai ambang batas parlemen sebesar lima persen menjadi acuan utama Panja RUU Pemilu.
- DPR RI berjanji menyusun argumentasi konstitusional, yuridis, serta formula yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pembentukan Panja RUU Pemilu dalam satu hingga dua minggu mendatang akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan bermakna dari publik dan akademisi.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasuki babak baru. Komisi II DPR RI memastikan hasil kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen akan dijadikan acuan utama dalam penyusunan draf aturan pemilu terbaru.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, bahwa poin-poin yang telah disepakati para pimpinan parpol akan menjadi landasan kerja bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
"Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu yang baru," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Kendati begitu, ia menegaskan, bahwa proses penyusunan aturan tidak hanya terpaku pada kompromi politik antarpartai.
Pihaknya tetap mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari publik.
"Hal-hal lain di luar kesepakatan tentu kami juga harus mencermati berbagai macam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik termasuk partai-partai politik non-parlemen, kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation) serta kepatuhan pada prinsip konstitusi dalam membentuk panja RUU Pemilu yang rencananya dibentuk dalam rentang satu hingga dua minggu mendatang.
"Kami ingin memastikan bahwa panja RUU Pemilu yang akan segera kami bentuk dalam satu-dua minggu ke depan ini akan bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation, dan pada sisi yang lain kami akan mengedepankan asas-asas konstitusional untuk kemudian menyusun norma-norma undang-undang pemilu kita ke depan, agar blueprint demokrasi dan kepemiluan kita semakin baik," ungkapnya.
"Termasuk bagaimana kita ingin memastikan kelembagaan politik kita apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya ke depan menjadi juga lebih baik akses dari pemilu yang baik," sambungnya.
Mengenai putusan MK terkait ambang batas parlemen, politikus Partai NasDem tersebut meluruskan bahwa MK tidak melarang batasan angka tertentu, melainkan menuntut adanya landasan argumentasi yang rasional dan teknis.
"MK itu tidak mempersoalkan persentasenya yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4% muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?" katanya.
Untuk itu, DPR berjanji akan menyiapkan formula dan pertimbangan hukum yang matang apabila ambang batas parlemen resmi dinaikkan dari yang sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen.
"Kami pastikan kalau pun nanti parlementary threshold kami naikkkan dari 4 menjadi 5% maka kami akan berikan argumentasi konstitusional yuridis dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, para ketua umum partai politik dalam koalisi pemerintah telah menggelar pertemuan khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono.