Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB
Ilustrasi pemilu. [Ist]
  • Ketua umum partai politik mengenai ambang batas parlemen sebesar lima persen menjadi acuan utama Panja RUU Pemilu.
  • DPR RI berjanji menyusun argumentasi konstitusional, yuridis, serta formula yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pembentukan Panja RUU Pemilu dalam satu hingga dua minggu mendatang akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan bermakna dari publik dan akademisi.

Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

Sugiono menyatakan, bahwa sejumlah poin krusial mulai disepakati antar pimpinan partai, salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

"Kalau kita setuju di 5%," tegas Sugiono saat dikonfirmasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, bahwa selain Gerindra, partai lain seperti Golkar dan PKS juga menyampaikan pandangan yang senada.

Selain isu threshold, pembahasan RUU Pemilu ini berfokus pada efisiensi serta optimalisasi porsi suara rakyat.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com