- Gabriel Lele menyatakan monopoli kewenangan pengelolaan tanah di BPN memicu celah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
- Transaksi pertanahan bernilai ekonomi tinggi melibatkan persekongkolan antara birokrasi, politisi, serta pengusaha demi keuntungan finansial.
- Penyelesaian masalah korupsi pertanahan memerlukan partisipasi publik, kolaborasi eksternal, dan penguatan sistem hukum yang ketat.
Langkah transparansi semata dinilai belum memadai tanpa adanya ruang kolaborasi dan partisipasi penuh dari pihak luar pemerintah dalam mengawasi administrasi pertanahan.
"Transparansi saja tidak cukup. Kita hanya tahu bahwa oh ini begini, ini begitu. Maka pengalaman komparatif menunjukkan bahwa yang harus ada partisipasi atau bahkan kolaborasi dengan aktor lain," ujarnya.
Penguatan integritas aparatur serta perbaikan sistem hukum yang ketat menjadi syarat mutlak agar birokrasi tidak mudah memanfaat kekuasaan tunggal yang dimilikinya.
"Kalau lembaga, kalau aturan main, kalau sistemnya kuat, maka orang itu dengan sendirinya akan berubah. Tapi kalau sistemnya lemah seperti yang saat ini kita miliki maka itu akan dengan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.