- Presiden Prabowo Subianto mengutip Surah Al-Baqarah ayat 191 saat menyinggung para pakar penyebar fitnah dalam HUT ke-28 PAN di JCC pada Jumat, 18 September 2026.
- Kementerian Agama dan sejumlah kitab tafsir mencatat bahwa kata fitnah dalam ayat tersebut sebenarnya berkaitan dengan kemusyrikan, penindasan, serta pengusiran umat Islam.
- Frasa fitnah lebih kejam dari pembunuhan dalam ayat itu tidak tepat dipahami sebagai larangan menyebarkan tuduhan palsu dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, kata “fitnah” dalam ayat tersebut tidak otomatis bermakna “berbohong atau memfitnah seseorang” seperti penggunaan kata fitnah dalam bahasa Indonesia modern.
Dalam sejumlah tafsir, istilah fitnah pada ayat tersebut dijelaskan memiliki makna yang berkaitan dengan syirik atau kemusyrikan serta tindakan menghalangi manusia dari menjalankan agama.
Tafsir Jalalayn, misalnya, menjelaskan fitnah dalam ayat itu sebagai syirik.
Imam As-Suyuthi dalam Tafsir Jalalayn seperti dikutip dari NU Online, menjelaskan maksud Surah Al-Baqarah Ayat 191 ialah perintah untuk memerangi orang-orang kafir yang memerangi (kafir harbi) dan mengusir umat Islam dari tanah airnya di manapun dan kapanpun berada.
Adapun makna kedua yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi dalam menjelaskan maksud dari fitnah ialah kemusyrikan.
Tafsir yang ditampilkan Quran.com juga mencatat penjelasan sejumlah ulama bahwa frasa “fitnah lebih buruk daripada pembunuhan” merujuk pada syirik, yang dalam konteks ayat dipandang sebagai kejahatan yang lebih besar daripada pembunuhan.
Dengan demikian, frasa “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan” tidak tepat jika langsung dilepaskan dari konteks ayat lalu dipahami semata-mata sebagai larangan menyebarkan tuduhan palsu.
Maknanya berkaitan erat dengan konteks penindasan, pengusiran, konflik keagamaan, dan syirik yang dibahas dalam rangkaian ayat tersebut.