- Singapura mengusulkan denda maksimal 20 juta dolar Singapura bagi perusahaan pembakar hutan.
- Korporasi terduga wajib membiayai auditor swasta untuk menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus kabut asap.
- Pemerintah Singapura berwenang membekukan transaksi bisnis dan akses keuangan perusahaan pencemar lingkungan.
Suara.com - Pemerintah Singapura resmi mengajukan revisi undang-undang untuk menaikkan sanksi denda pencemaran kabut asap lintas batas hingga 20 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 236 miliar. Langkah tegas ini diambil melalui pengajuan RUU Amendemen Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di parlemen demi memperketat pengawasan serta menindak tegas perusahaan pencemar lingkungan.
Langkah percepatan penetapan aturan baru ini memanfaatkan sertifikat kedaruratan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Singapura. Prosedur khusus tersebut memungkinkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang diselesaikan hanya dalam satu kali sidang parlemen.
Pengetatan regulasi ini dipicu oleh insiden kabut asap buruk yang melanda Singapura selama hampir dua bulan sejak awal September. Lonjakan pencemaran udara tersebut mencatat rekor kualitas udara tidak sehat selama puluhan hari dan mengganggu aktivitas warga.
Melalui revisi aturan ini, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura mendapatkan wewenang tambahan untuk menyelidiki jaringan bisnis perusahaan pembakar lahan secara lebih dalam. Otoritas kini bisa bertindak lebih cepat sebelum kabut asap tebal terlanjur masuk dan mencemari wilayah Singapura.
Singapura memadukan sanksi pidana dan pembatasan komersial untuk menekan para pelaku pembakaran hutan secara efektif. Skema ini dirancang agar perusahaan terduga tidak bisa bersembunyi di balik kompleksitas struktur korporasi internasional.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas di luar negeri memerlukan pendekatan khusus yang tetap menghormati hukum internasional.
"Kita memerlukan kewenangan yang efektif untuk melindungi warga Singapura dan menuntut pertanggungjawaban entitas yang melanggar, sambil tetap menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung tinggi hukum internasional, dan menghindari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," ujar Grace Fu, dikutip dari CNA.
Pemerintah Singapura meyakini bahwa kondisi hukum yang ada sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menangani krisis lingkungan secara optimal. Kebutuhan akan data yang terverifikasi menjadi kunci utama dalam menjerat para pelaku pencemaran udara.
"Situasi saat ini sudah tidak dapat dipertahankan," tambah Grace Fu saat meyakinkan anggota parlemen terkait urgensi pengesahan RUU tersebut.
Sebagai langkah awal sebelum revisi ini diajukan, otoritas lingkungan Singapura telah melayangkan surat peringatan resmi kepada puluhan perusahaan di Indonesia dan Singapura. Langkah tersebut mewajibkan perusahaan terkait untuk segera memadamkan api dan membocorkan data kepemilikan lahan mereka.
Regulasi baru ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan untuk mewajibkan perusahaan terduga menunjuk tim penilai independen dari sektor swasta. Seluruh biaya penunjukan ahli dan proses investigasi lapangan wajib ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang bersangkutan.
Hasil laporan dari tim penilai independen tersebut akan menyerahkan bukti-bukti faktual kepada pemerintah sebagai dasar pengambilan tindakan hukum berikutnya. Namun, proses ini difokuskan murni untuk mengumpulkan fakta di lapangan tanpa langsung menjustifikasi kesalahan entitas tersebut.
"Untuk memperjelas, arahan untuk menunjuk penilai tidak selalu berarti bahwa entitas tersebut telah melakukan atau dicurigai melakukan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan," kata Grace Fu.
Pemerintah Singapura memastikan bahwa penentuan sanksi hukum dan vonis bersalah tetap berada penuh di tangan majelis hakim Pengadilan Singapura. Badan lingkungan hidup hanya berperan sebagai pengumpul fakta dan pelaksana penegakan aturan administratif.
Hukuman maksimal harian bagi pelaku pencemaran udara juga ditingkatkan secara drastis dari aturan lama yang ditetapkan pada dekade lalu. Skema sanksi baru ini disesuaikan dengan skala finansial korporasi besar agar memberikan efek jera yang nyata.