- Politikus Gerindra Kawendra Lukistian menyatakan rumor Sufmi Dasco menjadi wapres adalah hoaks pengalihan isu penyadapan presiden.
- Bareskrim Polri sedang menangani kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo yang terjadi selama 2025 hingga 2026.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo merasa prihatin atas kasus kebobolan akses ilegal dan ancaman keamanan negara tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh isu politik terkait rumor Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dikabarkan akan menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka.
Ia menegaskan, bahwa kabar tersebut adalah hoaks yang berpotensi mengalihkan perhatian publik dari skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Kawendra melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/11/2026).
Ia menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik aksi penyadapan terhadap kepala negara.
"Jangan terkecoh! Isu Bang Dasco akan jadi Wapres itu jelas HOAX untuk menggeser skandal penyadapan Presiden," tulis Kawendra.
"Yang terpenting saat ini siapa aktor intelektual yang berani melakukan penyadapan terhadap Presiden ini harus terungkap. Pengkhianat negara harus diadili!," sambungnya.
Senada dengan Kawendra, Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya pada Rabu (4/11/2026) malam dan Kamis (5/11/2026).
Dasco membantah tegas rumor tersebut dan menyinggung adanya indikasi pengalihan isu.
"Saya pastikan itu hoax," tulis Dasco.
Ia juga menuturkan, "Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres."
Beredarnya rumor penggantian posisi Wakil Presiden ini mencuat di tengah polemik putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Namun, kabar mengenai masuknya nama Dasco dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun keputusan resmi.
Sementara itu, kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo terus ditangani Bareskrim Polri. Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh nasional dalam kurun 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan indikasi penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara tidak sah tanpa prosedur verifikasi, serta pendalaman terkait dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Sikap tegas Istana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebut Presiden Prabowo merasa prihatin atas kasus ini karena menyangkut kebobolan akses ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta potensi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan strategis negara.
Kawendra pun menegaskan kembali agar publik tetap mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, pemberi perintah, hingga penerima informasi hasil penyadapan, dapat diungkap secara transparan.