Menperin Sarankan Rokok Ilegal 'Dididik' Biar Jadi Legal

Jum'at, 06 November 2026 | 12:54 WIB
Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji Media Gathering Forwin di Bogor, Jumat (6/11/2026). [Suara.com/Fakhri]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyarankan pembinaan bagi produsen rokok ilegal agar beralih menjadi pelaku usaha legal.
  • Saran tersebut disampaikan Sarmuji dalam acara Media Gathering Forum Wartawan Industri di Bogor pada Jumat, 6 November 2026.
  • Pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk melindungi industri tembakau legal dari persaingan usaha yang tidak adil akibat beban cukai.

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji menyarankan agar pelaku usaha rokok ilegal tidak hanya diberantas, tetapi juga dibina supaya bisa beralih menjadi produsen legal.

Menurut Sarmuji, pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi keberlangsungan industri tembakau legal.

Pasalnya, produsen rokok resmi harus menanggung kewajiban pembayaran cukai, sementara pelaku usaha ilegal bisa menghindari kewajiban tersebut.

Namun, ia menilai, pendekatan terhadap peredaran rokok ilegal sebaiknya tidak hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah juga perlu membuka peluang bagi produsen ilegal untuk masuk ke pasar legal.

"Yang kedua, satu lagi ini dua. Sebaiknya rokok yang ilegal-ilegal itu dididik saja supaya menjadi legal. Diberi kepercayaan diri bahwa mereka juga bisa bersaing untuk segmen-segmen tertentu," kata Sarmuji usai acara Media Gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/11/2026).

Ia mencontohkan adanya produsen rokok yang sebelumnya tidak terlalu diperhitungkan, tetapi mampu berkembang hingga mendapatkan pangsa pasar cukup besar berkat ketekunan dalam menjalankan usahanya.

Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji Media Gathering Forwin di Bogor, Jumat (6/11/2026). [Suara.com/Fakhri]

"Ada contoh kasus yang ternyata sukses dari rokok yang sebenarnya tidak terlalu diperhatikan, kemudian dengan ketelatenannya, kemudian hari ini mendapatkan pangsa pasar yang cukup besar," ujarnya.

Sarmuji juga menyoroti persaingan tidak seimbang antara produsen rokok legal dan ilegal. Menurutnya, selama peredaran rokok ilegal tidak diberantas, industri tembakau resmi akan kesulitan mengembangkan usahanya.

Ia menjelaskan, produsen legal harus membayar cukai sesuai ketentuan sehingga menanggung biaya produksi yang lebih besar dibandingkan pelaku usaha ilegal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Selain tidak menggunakan pita cukai, Sarmuji juga menyinggung sejumlah modus penyalahgunaan pita cukai, mulai dari penggunaan pita cukai bekas hingga pemasangan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok.

Menurutnya, praktik tersebut perlu terus ditindak agar pelaku industri yang telah memenuhi kewajiban tidak dirugikan oleh persaingan dengan produsen ilegal.

"Kalau sepanjang rokok ilegal itu enggak diberantas, akan sangat sulit industri tembakau itu untuk berkembang. Karena apa? Ya jelas kalahlah. Karena yang satu yang legal membayar cukai dengan benar, artinya cukai yang benar itu mahal ya," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com