Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI

Senin, 21 September 2026 | 17:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna (dok. ist)
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian ESDM di Jakarta pada hari Senin terkait kasus korupsi nikel.
  • Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara PT Ceria Nugraha Indotama yang diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal.
  • Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar yang telah diserahkan oleh pihak PT CNI.

Suara.com - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ketiga pegawai yang diperiksa masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA.

"AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengatakan PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada 2017-2019.

Namun, menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Pada Jumat (28/8), penyidik menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com