Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun

Senin, 21 September 2026 | 17:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi bersama tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi.
  • Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta pada tanggal 17 September 2026.
  • Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain Apung, penyidik juga memeriksa dua Direksi PT Migas Kota Bekasi berinisial HB dan S serta seorang saksi dari Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE.

β€œTim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9/2026).

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penyidikan kasus ini diduga berkaitan dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang kini berstatus buron.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com