Manajer KDKMP-KNMP Bukan ASN, Bakal Berstatus Pegawai BUMN dengan Kontrak 2 Tahun

Senin, 21 September 2026 | 20:40 WIB
ilustrasi - Potret sebagian unit KDMP Tamanmartani. (Suara.com/Irwan Febri)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah memprioritaskan kepastian sistem kerja dan administrasi sebelum menempatkan manajer koperasi serta kampung nelayan.
  • Manajer berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun di bawah perusahaan terkait.
  • Pengaturan ini mencakup kontrak, hak, perlindungan sosial, dan pengupahan demi mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Suara.com - Setelah pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai berjalan, pemerintah kini mengarahkan perhatian pada kesiapan operasional.

Pemerintah ingin memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran dalam proses tersebut.

Menurut Qodari, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Qodari mengatakan, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.

Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut.

Oleh karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan.

Langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari (dok. BAKOM)

Siapkan Kontrak hingga Perlindungan Sosial

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan.

Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com