- Komisi IX DPR menyerap aspirasi serikat pekerja dan pengemudi ojol mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
- Perwakilan pengemudi ojol menolak dimasukkannya sektor transportasi online ke dalam RUU karena khawatir menghilangkan fleksibilitas waktu kerja mereka.
- DPR menyatakan seluruh masukan lisan maupun tertulis akan dicatat dan dijadikan bahan pembahasan lanjutan dalam Panja RUU.
Suara.com - Komisi IX DPR menyerap berbagai aspirasi pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol), dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Dalam forum tersebut, Komisi IX menerima masukan dari Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Yahya mengatakan penyerapan aspirasi menjadi bagian dari upaya DPR memastikan masyarakat terlibat secara bermakna dalam proses penyusunan RUU tersebut.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya, dikutip dari laman DPR RI.
Pekerja Ojol Soroti Fleksibilitas
Dalam RDPU tersebut, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan mengenai rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
William mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.
“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas,” kata William.
Menurut dia, sebagian pengemudi ojol menjalankan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan tambahan. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan mengenai hubungan kerja pengemudi transportasi online.
“Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujarnya.
William juga menilai perubahan pola hubungan kerja dapat memengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online.
Selain fleksibilitas, dia meminta pembahasan RUU turut memperhatikan dampak pengaturan status pekerja dan pola penghasilan pengemudi. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut berpotensi membawa konsekuensi bagi pengemudi ojol.
Semua Masukan Dicatat DPR
Yahya menegaskan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Aspirasi tersebut tidak hanya berasal dari penyampaian langsung dalam rapat, tetapi juga dokumen tertulis yang diterima Komisi IX.
“Masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Yahya.
Dengan demikian, aspirasi pekerja ojol terkait status hubungan kerja, fleksibilitas, dan pola penghasilan menjadi bagian dari masukan yang akan dibawa ke pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPR dan para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan berbagai pandangan mengenai perlindungan pekerja, termasuk karakteristik khusus pekerjaan di sektor transportasi online.