Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB
mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana
BACA 10 DETIK
  • Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyatakan UU Perampasan Aset tidak efektif jika aparat penegak hukum masih bermasalah.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
  • Erry mengingatkan agar aturan perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan dan mendesak reformasi pada kepolisian serta kejaksaan.

Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan penegakan hukum yang baik jika aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya masih bermasalah.

Menurut Erry, pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum harus menjadi perhatian bersamaan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai UU yang baik tidak akan efektif jika dijalankan oleh penegak hukum yang tidak baik. Sebaliknya, penegakan hukum yang baik juga dapat menjadi faktor penting ketika aturan yang digunakan belum sempurna.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas.

Ia menilai Indonesia saat ini sudah memiliki banyak aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.

"Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata dia.

Menurut Erry, besarnya kewenangan aparat dalam konteks perampasan aset juga harus diikuti kehati-hatian dalam penerapannya.

“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.

Erry juga menegaskan kritiknya terhadap praktik penegakan hukum bukan berarti seluruh aparat bermasalah. Menurut dia, masih banyak aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga.

“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.

Saat menjadi komisioner KPK, Erry mengaku pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Reformasi tersebut, kata dia, dimulai dari Mahkamah Agung, kemudian Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun, menurut Erry, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan sebagian di Mahkamah Agung. Karena itu, ia menilai Kejaksaan dan Kepolisian juga perlu menjalani reformasi.

Erry turut menyinggung perubahan perilaku seseorang ketika berhadapan dengan hukum dan penegakan hukum yang jelas. Ia mencontohkan masyarakat yang lebih berhati-hati ketika berada di luar negeri karena petugas di negara lain menerapkan kedisiplinan.

Bagi Erry, pembenahan penegak hukum menjadi bagian penting agar aturan mengenai perampasan aset tidak justru membuka ruang penerapan yang berlebihan atau berbeda-beda.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com