- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan petisi berisi sebelas pokok pikiran kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman.
- Para buruh mengadakan audiensi serta aksi unjuk rasa di Jakarta karena menilai sejumlah poin penting belum diakomodasi oleh DPR dan pemerintah.
- Dudung menyatakan pemerintah akan mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut kepada kementerian terkait dan DPR RI.
“Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik. Itu yang sudah tadi kita lakukan juga,” kata Dudung.
Mengenai rencana aksi dari serikat buruh, Dudung mengatakan bahwa pemerintah menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Ia berujar menyampaikan pendapat adalah bagian dari kehidupan demokrasi.
“Ruang dialog selalu terbuka selama aspirasi disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan,” kata Dudung.
Perwakilan buruh hadir dalam audiensi dengan Dudung, di antaranya R Abdullah/ SPSI AG, Sunarti/ SBSI 1992, H. Bais/ SPGI, Emelia Yanti/ GSBI, Sunarno / KASBI, Muhtar/ KSN, Herman/ FPBI, Karel/ KSPN, Suharyono/ Sarbumusi, Azhar Hariman/ Gaspermindo, Citra Ramadana/ SPSI Yoris, Mustiyah/ SPSI AGN, Mustopo/ SPSI AGN, Daeng Wahidin/ KBMI, dan Rusdi / ASPEK
Berikut 11 tuntutan dari kalangan buruh yang telah disampaikan kepada pihak Istana:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.