DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

Minggu, 08 November 2026 | 19:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Dok. Ist)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI mendukung Kejagung membongkar kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013 hingga 2025.
  • Penyidik menyelidiki Arif Kurniawan selaku pengendali yang memperpanjang izin tambang ilegal dan memanipulasi dokumen perusahaan.
  • Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp11,795 miliar dari penggeledahan di Jakarta pada 5 November 2026.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. 

Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu untuk menyeret aktor-aktor besar yang terlibat.

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menyoroti dugaan praktik ilegal yang melibatkan oknum penyelenggara negara. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan berpusat pada pengendali sekaligus penerima manfaat berinisial Arif Kurniawan (AK) yang mengendalikan enam perusahaan, di antaranya PT BSJ dan PT KAA.

Modus operandi yang diselidiki mencakup perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang semestinya sudah berakhir pada tahun 2015 dan dikembalikan kepada negara, namun diduga tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali setelah adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. 

Selain itu, Kejagung juga mendalami dugaan suap terkait manipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi memuluskan operasional tambang ilegal.

Dalam rangkaian penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp11,795 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Merespons hal tersebut, Rudianto Lallo menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor sumber daya alam serta penindakan hingga ke akar-akarnya.

“Kami selama ini senantiasa mendorong aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memungkinkan praktik tersebut berjalan,” tegas Rudianto Lallo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (8/11/2026). 

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus ini tidak sekadar pelanggaran administratif perizinan, melainkan melibatkan aliran dana gelap yang merugikan keuangan negara, masyarakat, serta lingkungan sekitar.

“Dalam perkara dugaan korupsi nikel Sulawesi Tenggara, dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami. Sebab, hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,” ujarnya. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com