- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan vonis penjara 9 tahun bagi Nadiem Makarim pada 24 September 2026.
- Nadiem terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode tahun 2019 hingga 2022.
- Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp548,7 miliar dengan ancaman subsider 6 tahun penjara.
Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi jumlah uang pengganti dalam hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi Rp548,7 miliar.
Nadiem diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Angka itu lebih sedikit dibandingkan hukuman uang pengganti yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Rp809,5 miliar (Rp809.597.125.000) subsider 5 tahun penjara.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman penjara kepada Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.