- Komnas HAM menyarankan Presiden Prabowo memerintahkan menteri terkait berkantor di Papua selama tiga bulan.
- Pemerintah pusat perlu menangani pengungsi dan memperkuat koordinasi pelayanan publik daerah yang terdampak konflik.
- Komnas HAM mengusulkan pembentukan tim gabungan penunjukan presiden untuk menginvestigasi kekerasan di Papua.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah ekstra untuk menangani kekerasan dan konflik bersenjata yang terus terjadi di Papua.
Salah satu langkah yang diusulkan yakni memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk berkantor di Jayapura selama tiga bulan untuk menangani persoalan hak asasi manusia di Papua.
“Bisa saja Presiden perintahkan Menteri Dalam Negeri berkantor di Papua selama tiga bulan. Atau Menko HAM Prof. Yusril berkantor dong di Jayapura, diperintahkan,” kata Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Dia urus nih sebagai Menko untuk mengatasi masalah hak asasi manusia," katanya menambahkan.
Menurut dia, situasi kekerasan di Papua dalam enam bulan terakhir membutuhkan penanganan yang lebih terkoordinasi karena persoalannya telah melibatkan sejumlah provinsi.
Saat ini terdapat Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan sejumlah provinsi lainnya yang menghadapi persoalan kekerasan dan dampaknya.
“Lintas provinsi itu secara sistem pemerintah koordinasinya ada di menteri,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan efektif, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak konflik.
Ia menyebut pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah di tengah situasi kekerasan.
Selain itu, persoalan pengungsian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun juga perlu ditangani secara serius.
“Bahkan ada fenomena yang sudah berjalan hampir lima tahun, yaitu pengungsian. Nah, itu juga mesti ditangani oleh pemerintah. Apakah memenuhi kebutuhan sandang pangan, air bersih, hunian sementara,” kata Amiruddin.
Komnas HAM, kata dia, belum melihat penanganan terhadap kebutuhan pengungsi tersebut dilakukan secara memadai.
Karena itu, Amiruddin kembali menekankan perlunya langkah khusus dari pemerintah pusat untuk menangani persoalan Papua secara lebih terpadu. Salah satunya melalui pembentukan tim gabungan investigasi yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Komnas HAM Usul Tim Gabungan
Amiruddin mengatakan tim gabungan diperlukan untuk menginvestigasi berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua.