Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

Kamis, 24 September 2026 | 17:16 WIB
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Suara.com/Lilis)
BACA 10 DETIK
  • Komnas HAM menyarankan Presiden Prabowo memerintahkan menteri terkait berkantor di Papua selama tiga bulan.
  • Pemerintah pusat perlu menangani pengungsi dan memperkuat koordinasi pelayanan publik daerah yang terdampak konflik.
  • Komnas HAM mengusulkan pembentukan tim gabungan penunjukan presiden untuk menginvestigasi kekerasan di Papua.

Menurut dia, investigasi yang dilakukan hanya oleh satu institusi berpotensi menimbulkan persoalan penerimaan hasil di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kalau hanya investigasi dilakukan oleh salah satu institusi, sebenarnya Komnas saja, belum tentu lembaga lain bisa menerimanya, kan. Nah, kalau ada tim gabungan, sehingga semua fakta bisa diverifikasi dan diklarifikasi di dalam tim itu,” ujarnya.

Ia mengatakan situasi kekerasan di Papua dalam enam bulan terakhir menunjukkan adanya peristiwa saling serang. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, diperlukan mekanisme investigasi yang dapat memverifikasi fakta secara bersama-sama.

Selain investigasi, koordinasi pemerintah daerah juga perlu diperkuat. Amiruddin menyebut gubernur dan bupati di wilayah Papua perlu dikoordinasikan dengan baik oleh pemerintah pusat.

“Perlu juga otoritasi daerah. Nah, gubernur, para bupati, itu kan mesti dikoordinasikan dengan baik oleh Mendagri,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com