- Mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief ragu dan membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan saat bersaksi di pengadilan.
- Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani merasa heran karena Hilman mengakui parafnya sendiri tetapi menyangkal isi BAP tersebut.
- Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu membahas kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani heran karena mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief tak mengakui keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat ditanya jaksa.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan foto Hilman Latief bersama mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu.
"Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait dengan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak," sahut Hilman.
"Ragu ya. Nah, ini kalau di keterangan Bapak, saya bacakan, 'Dapat saya jelaskan bahwa sesuai foto tersebut, benar pada tanggal 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat ada pertemuan antara saya, Rizky Visa, Gus Alex, Selamat, Syarif dari OKH. Pada pertemuan tersebut, benar Rizky Visa mengingatkan saya untuk menandatangani secara elektronik (TTE) Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023. Bahwa peraturan Dirjen tersebut salah satunya pada Bab II huruf B besar mengatur tentang pengisian pemenuhan kuota haji khusus dan kuota khusus tambahan dilakukan oleh jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat berdasarkan usulan PIHK. Klausal tersebut karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah mengakomodir hal tersebut yang salah satu dampaknya memungkinkan bagi PIHK untuk memberangkatkan jemaah T0/TX. Saran saya jika memang pengisian jemaah khusus maupun reguler berbasis murni nomor urut atau porsi, maka undang-undang tentang haji dan umrah harus diubah'. Betul ya? Itu keterangan Bapak ya? Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya adalah Rizky Visa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?" tutur jaksa membacakan BAP Hilman.
“Ya,” jawab Hilman.
"Ini karena untuk mengingatkan untuk ditandatangani?" tanya jaksa.
"Jadi, izin, Pak. Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, karena sangat tidak mungkin posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan," timpal Hilman.
"Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?" lanjut jaksa.
"Bisa jadi," balas Hilman.
Hakim Ni Kadek kemudian menegur Hilman yang menjawab pertanyaan penuntut umum dengan "bisa jadi". Untuk itu, hakim meminta Hilman menjelaskan jawabannya tersebut.
"Kenapa kok bisa jadi, Pak?" kata Hakim Ni Kadek.
"Karena saya tidak, tidak yakin, Bu" jawab Hilman.
"Enggak, maksud saya, Bapak ingat enggak peristiwa ini?" tanya hakim.