Gede Pasek Curiga Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran, Soroti Sikap 'Pasif' Kubu Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 18:54 WIB
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika usai daftarkan partainya ikut pemilu 2024 di KPU. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyoroti sikap pasif kubu Prabowo Subianto terhadap polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK pada Kamis (24/9/2026).
  • Pasek menyatakan masalah pencalonan harus dihadapi bersama karena pasangan capres dan cawapres merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dalam Pilpres 2024.
  • Ia menduga serangan terhadap Gibran memiliki dimensi politik terkait ambisi suksesi kekuasaan dan mendesak tim pemenangan memberikan dukungan totalitas.

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika, menyoroti sikap kubu Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi polemik yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dia mempertanyakan sikap yang dinilainya cenderung 'pasif' ketika Gibran menghadapi persoalan terkait ijazah yang turut bergulir hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasek mengingatkan kembali proses politik menjelang Pilpres 2024 ketika Prabowo Subianto menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut dia, langkah tersebut tidak terlepas dari pertimbangan politik terhadap posisi dan pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Dulu saat Gibran dirayu Prabowo Subianto biar jadi Calon Wakil Presiden sampai empat kali agar mau. Tentu tuah politik Joko Widodo yang diharapkan saat itu. Maklum berpasangan dengan berbagai tokoh selalu Beliau gagal saja. Termasuk dua kali melawan Jokowi,” tulisnya dalam laman Facebook-nya, Kamis (24/9/2026).

Pasek mempertanyakan sikap tim Prabowo setelah Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden.

Ia menilai persoalan yang menyangkut pencalonan Gibran semestinya tidak dipandang sebagai persoalan pribadi Gibran, mengingat pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan dalam kontestasi Pilpres.

“Kini setelah Gibran Rakabuming resmi menjadi Wapres lalu diserang balik soal ijasah sampai ke MK kok kesannya seperti kubu Prabowo cuek dan terkesan tidak mau tahu. Padahal sudah di Walikota dan dua kali dengan syarat yang sama dilakukan Gibran,” terangnya.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mk. [Suara.com/Syahda]

Ia juga menguraikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat persoalan terhadap syarat pencalonan.

Menurut Pasek, pasangan capres dan cawapres didaftarkan serta dipilih sebagai satu kesatuan.

“Bukankah mereka dipilih berpasangan bukan satu satu. Anggap saja benar bermasalah, maka keduanya harus gugur bukan seperti yang digambarkan kalau Presiden bisa menyiapkan dua calon wapres untuk dipilih saat Pilpres. Sebab Konstitusi kita mengenal pasangan capres cawapres. Jadi jika syarat awal pendaftaran bermasalah ya satu pasangan gugur. Waktu dicoblos juga foto nya berpasangan,” ujarnya.

Pasek membedakan persoalan tersebut dengan kondisi ketika seorang wakil presiden tidak dapat melanjutkan tugas setelah terpilih.

Dalam situasi seperti meninggal dunia, mengalami kondisi kesehatan permanen, atau diberhentikan karena tindak pidana sebagaimana mekanisme konstitusional, menurut dia, barulah mekanisme pengisian jabatan wakil presiden dapat diterapkan.

“Berbeda kasusnya jika setelah menjabat Wapres meninggal dunia, sakit permanen atau melakukan tindak pidana barulah logika mengganti Wapres dengan menyiapkan dua calon untuk dipilih di MPR akan berlaku," ujarnya.

Minta Tim Prabowo-Gibran Tak Diam

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com