Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Pria yang Kena Sorot Ombudsman Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Jum'at, 25 September 2026 | 14:54 WIB
Kiri ke kanan - President Director of Royale Jakarta Golf Club Hendro Sutandi, COO Asian Tour David Rollo, dan Founder of Indonesian Masters dan Jimmy Masrin hadir dalam peluncuran Indonesian Masters di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/9/2022). (ANTARA/Muhammad Ramdan)
BACA 10 DETIK
  • Jimmy Masrin sorotan sidak Lapas Cibinong terjerat kasus korupsi LPEI.
  • Korupsi kredit fiktif LPEI Jimmy Masrin rugikan negara Rp958,5 miliar.
  • Hukuman Jimmy Masrin diperberat jadi 10 tahun penjara tingkat kasasi.

Suara.com - Aksi sidak Ombudsman Republik Indonesia sempat merekam seorang narapidana berwajah Chinese yang diduga menikmati fasilitas mewah ala apartemen pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pria yang tertangkap kamera Ombudsman Ketika sidak di Lapas Cibinong itu diketahui adalah Jimmy Masrin.

Sosok Jimmy Masrin, mantan petinggi korporasi ini lantas menjadi sorotan public yang penasaran dengan kasusnya lagi.

Diketahui, Jimmy Masrin bukan warga binaan sembarangan, melainkan pesakitan dalam kasus megakorupsi dengan kerugian negara yang nilainya fantastis.

Otak Kredit Fiktif LPEI yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy.

Ia tersandung kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan miliknya.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari praktik lancung pada periode 2015–2019.

Bersama petinggi PT Petro Energy lainnya, yakni Presiden Direktur Newin Nugroho dan Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, Jimmy mengajukan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) menggunakan dokumen pesanan pembelian (purchase order) serta invoice fiktif.

Fasilitas pembiayaan dari LPEI tersebut cair tanpa melalui kontrol kelayakan yang benar.

Alih-alih digunakan sesuai tujuan perjanjian kredit, dana segar itu justru dialirkan untuk membayar utang, ditransfer ke bank lain, hingga diberikan sebagai bridging loan ke perusahaan-perusahaan afiliasi di bawah kendali Jimmy Masrin.

Akibat ulah culas ini, keuangan negara dihantam kerugian masif hingga mencapai Rp958,5 miliar dalam rangkaian perkara korupsi LPEI yang ditangani.

Perjalanan Kasus dan Vonis yang Terus Diperberat

Proses hukum yang menjerat Jimmy Masrin berjalan panjang hingga tingkat peradilan tertinggi:

1. Vonis Tingkat Pertama

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com