Awas Jadi 'Kotak Pandora', Arie Yusuf Amir Bongkar Celah Berbahaya RUU Perampasan Aset

Senin, 28 September 2026 | 12:10 WIB
Pakar hukum Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Pada Senin (28/9/2026), pakar hukum Dr Arie Yusuf Amir mengkritik potensi penyalahgunaan prinsip non-conviction based dalam RUU Perampasan Aset.
  • Pemberlakuan mekanisme tanpa vonis pidana tersebut berisiko menjadi celah penyalahgunaan wewenang aparat serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
  • Arie merekomendasikan penerapan prosedur berjenjang serta penguatan lembaga pengawasan guna melindungi hak konstitusional warga negara dari kesewenang-wenangan.

Suara.com - Pakar hukum Dr Ari Yusuf Amir SH MH memberikan catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, terutama soal implementasi prinsip non-conviction based (NCB) dalam beleid tersebut.

NCB adalah konsep hukum perampasan aset hasil kejahatan seseorang oleh negara tanpa harus menunggu adanya putusan pidana atau vonis bersalah terhadap pelaku melalui pengadilan.

Menurut Ari, walaupun RUU ini wujud langkah maju untuk menerapkan prinsip crime should not pay (kejahatan tidak boleh memberi keuntungan ekonomi), pemberlakuannya berpotensi menjadi "kotak pandora" baru jika tidak dibarengi dengan batasan norma yang matang.

"RUU Perampasan Aset sekarang masuk fase serius, sehingga terbuka ruang bagi aspirasi publik. Tapi, pemberlakuannya berpotensi menjadi kotak pandora baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Ari Yusuf Amir, Senin (28/9/2026).

Kritik Terhadap Mekanisme NCB

Dia menjelaskan, konsep NCB memungkinkan perampasan aset tanpa harus melalui putusan pidana bersalah terhadap pelaku.

Ari menyoroti bahwa tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat, metode ini rentan disalahgunakan sebagai alat untuk menekan musuh politik, birokrasi, atau pelaku usaha oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Setidaknya, menurut kajian Ari, terdapat empat metode modus penyalahgunaan mekanisme NCB yang dapat diidentifikasi:

  1. Penetapan status Aset sebagai "terkait tindak pidana" tanpa uji kualitas bukti, dalam hal ini APH hanya mendasarkan penetapan status Aset pada terpenuhinya syarat formil jumlah alat bukti. Dengan demikian RUU Perampasan Aset perlu menetapkan "kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat" sebagai standar ketat yang disertai kewajiban APH menguraikan kualitas dan keterkaitan tiap alat bukti dengan aset yang dimohonkan.
  2. Kekayaan yang tidak wajar dijadikan bukti utama. Padahal semestinya hanya menjadi indikator awal yang membuka ruang penelusuran lebih lanjut, sejalan dengan pendekatan follow the money yang mensyaratkan nexus terbukti antara aset dan tindak pidana.
  3. Status "buron" atau "tidak ditemukan" ditetapkan secara prematur tanpa upaya pemanggilan yang layak sehingga perlu diatur tahapan pemanggilan dan penjemputan secara berjenjang sebagai syarat, sebelum status ini dapat dijadikan dasar permohonan NCB. pencabutan atau penundaan permohonan NCB digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, Ari secara spesifik mengkritik beberapa poin dalam draf RUU yang dianggap multitafsir.

"Pertama, frasa 'Perkara Pidana Tidak Dapat Disidangkan'. Frasa ini harus memiliki batasan jelas. Kalau tidak, penyidik atau jaksa bisa saja mengalihkan perkara ke jalur perampasan aset hanya karena kegagalan atau keengganan mereka mengumpulkan bukti yang cukup untuk standar pidana," kata dia.

Kedua,  soal 'Putusan Lepas' alias onslag.  Menurutnya, menjadikan putusan onslag sebagai dasar NCB, berisiko melanggar asas ne bis in idem dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena perbuatan tersebut sebelumnya sudah dinyatakan bukan tindak pidana oleh pengadilan.

Untuk diketahui, asas ne bis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk dituntut, disidangkan, atau diadili kembali atas perbuatan atau perkara yang sama setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, kata dia, soal 'Kondisi Sakit Permanen'. Dalam hal ini, Ari menyoroti minimnya standar verifikasi independen terkait kondisi sakit permanen serta absennya aturan mengenai perlindungan biaya hidup dan perawatan medis bagi orang yang asetnya disita.

Pentingnya Penguatan Pengawasan

Ari Yusuf Amir menekankan, kewenangan besar yang diberikan kepada APH harus diimbangi dengan penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komjak, dan Komisi Yudisial (KY).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com