- Pada Senin (28/9/2026), pakar hukum Dr Arie Yusuf Amir mengkritik potensi penyalahgunaan prinsip non-conviction based dalam RUU Perampasan Aset.
- Pemberlakuan mekanisme tanpa vonis pidana tersebut berisiko menjadi celah penyalahgunaan wewenang aparat serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
- Arie merekomendasikan penerapan prosedur berjenjang serta penguatan lembaga pengawasan guna melindungi hak konstitusional warga negara dari kesewenang-wenangan.
Selama ini, lembaga tersebut dinilai hanya menjadi "aksesoris demokrasi" karena tidak memiliki kewenangan eksekutorial yang kuat.
Ia memberikan beberapa rekomendasi krusial kepada regulator agar RUU ini tidak mencederai hak konstitusional warga negara.
"Terutama harus ada prosedur berjenjang. Jadi, mekanisme NCB harus ditempuh sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," kata dia.
Lalu, sambung Ari, RUU Perampasan Aset harus memakai pendekatan follow the money, sehingga penelusuran aset harus benar-benar berbasis pada aliran dana yang tervalidasi secara jelas antara aset dan tindak pidana, bukan sekadar berdasarkan dugaan ketidakwajaran.
Kemudian, harus terdapat verifikasi independen. Ini memastikan setiap penetapan status aset atau kondisi khusus (seperti sakit permanen), harus melibatkan verifikasi independen sebelum proses perampasan dilakukan.
"Jadi, menurut saya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tak boleh diukur hanya dari besarnya nilai aset yang bisa dirampas. Tapi keberhasilannya diukur berdasarkan kemampuannya menjaga kepastian hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan meningkatkan kepercayaan publik," pungkas Ari.