BACA 10 DETIK
- Kortastipidkor Mabes Polri dan Polda Sulsel menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
- Penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri serta memberitahu Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.
- Kasus ini mencakup dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan total penyitaan barang bukti senilai Rp5,5 miliar lebih.
Untuk barang bukti yang telah disita, satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga 682 juta. Total nilai barang bukti disita Rp5,5 miliar lebih.
Pasal yang disangkakan oleh penyidik yakni menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait dengan tindak pidana pencucian uang.