- Kortastipidkor Mabes Polri dan Polda Sulsel menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
- Penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri serta memberitahu Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.
- Kasus ini mencakup dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan total penyitaan barang bukti senilai Rp5,5 miliar lebih.
Suara.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait larangan berpergian ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (28/9/2026).
Ada lima surat yang dikeluarkan dalam penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025–2026.
"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," katanya kepada wartawan saat merilis perkembangan perkara sebagaimana dilansir Antara.
Poin ketiga, mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel terkait penetapan tersangka. Hal ini dilakukan untuk diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi setempat.
Keempat, melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka Kortastipidkor Mabes Polri.
Kelima, mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini dan terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu dalami maupun pihak lainnya.
"Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya.
Langkah tindak lanjut dilakukan tersebut, kata Jufri, dilakukan setelah penetapan tersangka dan hasil gelar perkara dilaksanakan penyidik gabungan di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menambahkan penetapan tersangka setelah tim gabungan Tipidkor memeriksa 30 orang saksi serta empat orang ahli dalam perkara ini.
Selain itu, ada empat rangkaian peristiwa dalam penanganan kasus ini, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan pada saat ini.
Pertama, dugaan uang gratifikasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada diduga diterima tersangka.
Kedua, terkait dengan pembukaan gerai toko ritel modern, tersangka HT diduga menerima total dana dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, tersangka diduga menerima sejumlah uang.
"Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Empat rangkaian peristiwa ini yang menjadi objek dari penyidikan tim Tipidkor," ujarnya menyebutkan.