- Fahri Hamzah menilai usulan ambang batas parlemen 5 persen hanya kompromi menyelamatkan partai besar.
- Partai Gelora secara tegas mendorong penerapan ambang batas parlemen 0 persen demi memurnikan kedaulatan suara rakyat di parlemen.
- Fahri menyampaikan gagasan reformasi pemilu tersebut dalam kajian wawasan kebangsaan yang berlangsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Akibatnya, panggung politik dipenuhi adu baliho, rompi, dan kaos, serta disokong oleh kekuatan modal pengusaha tambang atau figur populer tanpa kapasitas pengawasan.
“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5 persen, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” katanya.
Fahri menegaskan, bahwa pembahasan mengenai threshold dan reformasi pemilu merupakan isu krusial karena pemilu adalah mekanisme utama pembentukan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Kualitas kepemimpinan serta kebijakan publik yang dihasilkan sangat bergantung pada legitimasi dan kebaikan sistem pemilu itu sendiri.
"Pemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk," tegas Fahri.
Ia menekankan, bahwa esensi dasar dari demokrasi adalah mengagregasi partisipasi publik seluas-luasnya, bukan membatasinya. Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2008-2014 ini menyatakan bahwa perancangan aturan pemilu tidak boleh dibuat elitis atau didesain untuk mementingkan kelompok tertentu semata.
“Sistem pemilu dan aturan threshold yang ideal harus mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan ruang yang adil bagi gagasan-gagasan baru untuk tampil dalam ruang public,” katanya.
Selain persoalan ambang batas, Fahri memetakan tiga aspek utama yang harus dibenahi secara menyeluruh menjelang Pemilu 2029:
1. Visi Pemilu & Kedaulatan Rakyat
Menjadikan pemilu sebagai sarana koreksi kekuasaan yang manusiawi. “Berbeda dengan sistem kekuasaan otoriter yang berbasis kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu merupakan instrumen fleksibel untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang,” katanya.
2. Penataan Kelembagaan & Daerah Pemilihan (Dapil)
Mendorong independensi serta profesionalisme penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Penataan Dapil diusulkan dilakukan secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif lebih riil: Presiden (Dapil Nasional), DPD (Dapil Provinsi), DPR RI (Dapil Kabupaten/Kota untuk mengawasi 1 bupati/wali kota), DPRD Provinsi (Dapil Kecamatan), dan DPRD Kabupaten/Kota (Dapil Desa).
Fahri juga “Membuka wacana pemisahan jadwal pemilu berdasarkan wilayah (Pusat dan Daerah) atau berdasarkan cabang kekuasaan (Eksekutif dan Legislatif) agar pemilih tidak bingung memahami peran pejabat yang dipilih,” ujarnya.
3. Modernisasi Teknis & Kampanye Gagasan
Melakukan sinkronisasi data KPU dan Dukcapil untuk mengeliminasi pemilih ganda atau tidak valid. Diusulkan pula pengambilalihan biaya saksi TPS oleh negara guna menekan money politics dan ketimpangan logistik antarpartai, serta mengubah pola kampanye dari sekadar pamer logistik menjadi adu gagasan melalui debat terbuka dan forum town hall.
“Saya berharap berbagai gagasan reformasi ini dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif, sehingga dapat siap diaplikasikan pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkasnya.