Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:39 WIB
Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memecat Wisnu Hani Putranto pada Senin (5/10/2026) karena kasus klaster mewah Lapas Cibinong.
  • Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 17 aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan wewenang di lapas tersebut.
  • Inspeksi mendadak menemukan bangunan ilegal tanpa izin serta fasilitas mewah seperti tempat fitness dan simulator golf.

Fasilitas Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang

Selain bangunan klaster, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Imipas juga menemukan sejumlah fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas, seperti tempat fitness hingga simulator golf yang belum selesai dikerjakan.

Tim juga menemukan ruangan asimilasi yang diduga disalahgunakan sebagai tempat latihan, di mana ditemukan dua warga binaan di lokasi tersebut.

Rudi menegaskan bahwa perbuatan para oknum ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pihaknya berkomitmen untuk membersihkan birokrasi di lingkungan pemasyarakatan dari praktik-praktik ilegal yang merusak citra penegakan hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com