DPRD DKI Usul Kursi Legislator Ditambah Jadi 220, Ini Alasannya

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:26 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (Suara.com/Adiyoga)
BACA 10 DETIK
  • DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah legislator menjadi 220 kursi dalam revisi undang-undang.
  • Usulan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada Baleg DPR RI pada awal Oktober 2026.
  • Baleg DPR RI memberikan respons positif dan memasukkan revisi undang-undang tersebut ke dalam prioritas Prolegnas 2027.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan penambahan signifikan jumlah legislator hingga mencapai 220 kursi dalam rancangan revisi undang-undang.

Langkah tersebut ditempuh guna mengantisipasi defisit keterwakilan hampir 11 juta warga Jakarta yang selama ini tidak memiliki perwakilan dewan di tingkat kabupaten maupun kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, memaparkan ikhtiar tersebut pada Senin (5/10/2026), seusai menemui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan pada Jumat (2/10/2026).

"Fokus utama kami adalah memastikan perubahan status Jakarta tidak mengurangi keterwakilan masyarakat," ujarnya dalam keterangan pers.

Menurut Wibi, ketiadaan lembaga legislatif tingkat dua di Jakarta menuntut adanya rasio keterwakilan publik yang jauh lebih proporsional.

"Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota. Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen, sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," lanjut legislator Partai NasDem tersebut.

Aspirasi penambahan kursi parlemen Kebon Sirih itu pun telah memperoleh respons positif dari pihak Baleg DPR RI untuk ditindaklanjuti secara resmi.

"Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi UU," jelas Wibi.

Meski proses regulasi masih berjalan hingga 2027, terbukanya pintu legislasi dianggap sebagai tonggak penting bagi penataan representasi demokrasi di Jakarta.

Wibi menegaskan, manuver pengajuan tambahan kursi dewan ini berfokus murni pada optimalisasi daya serap aspirasi warga, bukan sekadar kepentingan ekspansi politik.

"Prinsip kami sederhana. Ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yang memadai," tandasnya. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com