Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
BACA 10 DETIK
  • Partai Hijau Indonesia bersama pakar hukum mengajukan uji materiil UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Oktober 2026.
  • Gugatan tersebut menargetkan Pasal 3 ayat 2 yang mewajibkan kepengurusan nasional dan kantor tetap di berbagai tingkatan wilayah.
  • Pemohon menilai syarat berat tersebut menutup peluang rakyat biasa mendirikan partai sehingga membatasi partisipasi politik masyarakat.

Suara.com - Partai Hijau Indonesia bersama pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mengaku bahwa gugatan tersebut diajukan dengan dukungan dari Kabinet Bayangan.

Para pemohon menggugat syarat pendirian partai politik yang memaksa setiap partai langsung berskala nasional.

Mereka mempersoalkan Pasal 3 ayat (2) UU Parpol yang mewajibkan partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Partai juga wajib memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu.

Sebab, pemohon menilai syarat inilah yang menutup pintu bagi rakyat biasa untuk membangun kendaraan politiknya sendiri.

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona yang juga menjabat Menteri Hukum dan Kebijakan Negara di Kabinet Bayangan mengatakan gugatan ini menyasar pasal tentang pendirian partai yang bersifat nasional.

"Kami hendak meminta MK supaya regulasi pendirian partai politik dipermudah, karena banyak sekali masyarakat yang tidak mendapatkan saluran politiknya," kata Yance dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, syarat yang berat membuat pilihan politik warga tidak pernah berubah. Sebab, dia menilai bahwa setiap pemilu, para pemilih dihadapkan dengan partai-partai yang sama.

Untuk itu, dia berharap gugatan ini bisa dikabulkan MK untuk membuka jalan partisipasi politik.

"Ke depan akan mudah bagi teman-teman ojek online, petani, masyarakat adat, guru, dan sebagainya untuk membuat partai politik mereka sendiri," ujar Yance.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia Roy Murtadho menilai UU Parpol dirancang agar rakyat biasa tidak bisa mendirikan partainya sendiri.

"Bayangkan masyarakat sipil yang hidup di tengah himpitan ekonomi. Kalau mau bikin partai, mereka harus membangun kepengurusan dan punya kantor di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Kalau begitu, otomatis yang bisa bikin partai hanyalah para oligark," ujar Roy.

Hal itu dinilai membuat sistem politik tidak pernah berubah. Dengan begitu, Roy menegaskan Partai Hijau menggugat agar ruang demokrasi lebih terbuka.

Kemudian, kuasa hukum pemohon, Mohammad Novrizal mempertanyakan alasan syarat pendirian partai sebagaimana yang tertera dalam Pasal 3 ayat 2 UU Parpol.

Menurut dia, UUD 1945 tidak pernah membatasi bahwa partai politik harus berskala nasional.

"Seharusnya di daerah bisa tumbuh aspirasi lokal dengan partai lokal, yang bisa ikut pemilu untuk menjadi anggota DPRD di situ," kata Novrizal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com