- Anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang meninggal akibat dugaan kekerasan fisik di sekolah pada Selasa (6/10/2026).
- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak kepolisian menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh berdasarkan pemeriksaan resmi.
- Dinas Pendidikan Pemalang bersama kepolisian memeriksa saksi, melakukan autopsi, dan memperkuat penerapan Sekolah Ramah Anak.
Suara.com - Seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia mendorong dugaan kekerasan itu diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Arifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia.
Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.
Dalam proses penanganan kasus, pemerintah menyebut kronologi kejadian masih belum sinkron antarpihak. Karena itu, kronologi tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan aparat.
Selain kepolisian, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi terkait kronologi kejadian serta memberikan penguatan.
Arifah juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan kondisi anak-anak yang terkait dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, pemerintah mendorong penguatan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Penguatan tersebut mencakup kebijakan dan tata kelola sekolah, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan Tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak,” tegas Arifah.