Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:54 WIB
Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan Menaker Yassierli menyetujui pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
  • Undang-undang baru ini memuat tiga belas aturan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja berkeadilan.
  • Kebijakan tersebut disahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan regulasi anyar ini memuat 13 poin aturan baru yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja yang berkeadilan.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Berikut daftar 13 aturan baru yang termaktub di dalam RUU Ketenagakerjaan:

1. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Kepastian hukum atas larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik tenaga kerja selama proses perekrutan maupun penempatan kerja.

2. Penguatan Sertifikasi BNSP
Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sekaligus penegasan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

3. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Penguatan SDM pengawas dengan memperhatikan rasio perbandingan jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap kabupaten/kota secara proporsional, serta pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.

"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.

4. Integrasi Data Pusat dan Daerah
Penyatuan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin mutu kebijakan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan.

5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP
Pengaturan penyediaan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

6. Hak Pekerja Perempuan
Kepastian jaminan hak pekerja perempuan, mencakup hak cuti melahirkan serta cuti keguguran beserta pembayaran upahnya secara penuh.

7. Perlindungan Pekerja Disabilitas
Kepastian perlindungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

8. Peningkatan Produktivitas Kerja
Penguatan sinergi produktivitas melalui peran terpadu antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.

9. Perlindungan Pola Kerja Fleksibel
Perluasan payung perlindungan untuk pola kerja fleksibel guna mengantisipasi perubahan lanskap pekerjaan masa depan (future of work).

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Pelaksanaan survei KHL oleh BPS dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional, dibarengi penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

11. Perlindungan Pemagangan dan Pelatihan
Optimalisasi standar perlindungan hak bagi para pencari kerja, peserta pelatihan kerja, dan peserta magang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com