Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:54 WIB
Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan Menaker Yassierli menyetujui pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
  • Undang-undang baru ini memuat tiga belas aturan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja berkeadilan.
  • Kebijakan tersebut disahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

12. Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pengaturan izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki ikatan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk bagi anak dari hasil perkawinan sah tersebut.

13. Regulasi Pekerja Alih Daya di BUMN

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.

Persetujuan pengesahan RUU Ketenagakerjaan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menginstruksikan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2024 dengan memberikan tenggat waktu penyusunan undang-undang baru paling lama dua tahun, yakni hingga 31 Oktober 2026. Persetujuan DPR diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu itu berakhir.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com