- Akademisi Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi menilai RUU Perampasan Aset bermasalah dalam rapat DPR pada 6 Oktober 2026.
- Pemberlakuan pembalikan beban pembuktian aset tanpa batas menciptakan peradilan tidak seimbang bagi terdakwa berdaya terbatas.
- Konsep perampasan tersebut berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum serta bertentangan dengan nilai keagamaan dan Pancasila.
Suara.com - RUU Perampasan Aset dinilai masih bermasalah oleh akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar.
Salah satu aturan yang problematik dalam RUU itu adalah, perihal pembalikan beban pembuktian terhadap aset.
"Soal pembalikan beban pembuktian atas aset yang dirampas ini kalau diterapkan secara penuh, bisa membuka celah adanya peradilan tak berimbang. Karenanya, saya rasa harus ada batasan-batasannya," kata Rusdi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/10/2026).
Bila tak ada pembatasan, salah satu skenario yang bisa terjadi nantinya adalah tedakwa pemilik sumber daya besar bisa mempunyai kemampuan lebih baik ketika melakukan pembuktian terbalik.
Tapi, bila teradakwa hanya memiliki sumber daya terbatas, dikhawatirkan tak mempunyai kekuatan hukum memadai untuk membuktikan aset tersebut tidak terkait pidana tertentu.
"Apalagi kalau negara tak memberikan bantuan hukum memadai, terdakwa dari kelompok masyarakat bersumber daya terbatas akan semakin kesulitan saat mau pembuktian terbalik. Jadi sebaiknya aturan itu diatur secara terbatas dan proporsional," jelasnya.
Kalaupun tak ada pembatasan, asas pembuktian terbalik terhadap aset itu membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
"Asas pembuktian terbalik lumrah dalam hukum perdata, yakni tergugat mempunyai hak membuktikan dirinya tak bersalah. Tapi RUU Perampasan Aset juga terkait erat dengan aspek pidana, sehingga negara bisa memakai ius puniendi, yakni merampas hak milik individu. Persoalannya di sini," kata Rusdi.
Selain itu, kata dia, konsep pembalikan beban pembuktian juga bisa jadi tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama 'Ketuhanan yang maha Esa'.
Dalam agama, harta pribadi harus dihormati dan tak boleh dirampas kecuali mempunyai alasan hukum spesifik.
"Jadi, kalau hartanya dirampas tanpa ada proses pidana atau tak ada bukti kuat, ini bertentangan dengan sila pertama Pancasil dan nilai-nilai keagamaan," kata dia.