- Forum Studi Hukum Universitas Terbuka menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Mahasiswa memaparkan lima belas masukan substansial, termasuk mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dan kerja sama internasional untuk pemulihan aset.
- Pimpinan Komisi III DPR RI menyambut baik masukan mahasiswa agar aturan hukum tersebut dapat diterapkan secara transparan dan adil.
"Asset recovery baru benar-benar berhasil apabila aset yang dirampas dapat dikelola, diaudit, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak," ujar mereka.
Selain itu, mahasiswa mendorong agar kepentingan korban menjadi bagian penting dalam sistem pemulihan aset. Mereka menilai hasil pengelolaan aset tidak semata-mata diarahkan sebagai penerimaan negara, tetapi juga dapat digunakan untuk memenuhi hak korban atau pihak lain yang secara hukum berhak.
Dalam RDPU tersebut, mahasiswa Universitas Terbuka menyampaikan 15 masukan utama sebagai bahan penyempurnaan RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut mencakup pembatasan mekanisme NCB, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme MLA, pengelolaan aset, audit, transparansi, serta penguatan hukum acara.
"15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada biar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," kata mahasiswa.
Mereka menegaskan masukan tersebut bukan untuk menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, mahasiswa berharap berbagai masukan tersebut dapat memperkuat rancangan aturan agar memiliki dasar hukum yang kokoh dan mampu diterapkan secara efektif.
"Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus. Kami meminta kewenangan ini dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pimpinan rapat Komisi III DPR RI mengapresiasi paparan dan masukan yang disampaikan mahasiswa dalam RDPU. Ia menyebut terdapat dua hal mendasar yang disampaikan mahasiswa, yakni klarifikasi dan masukan terhadap substansi RUU.
"Saya sangat senang sekali, ada dua hal yang sangat mendasar. Satu, klarifikasi. Kedua, masukan," kata pimpinan rapat.
Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi bahan atau berasal dari DPR RI. Ia meminta seluruh masukan mahasiswa menjadi bagian dari perhatian dalam proses pembahasan selanjutnya.
"15 masukan utama ini menjadi perhatian kita semua," ujar pimpinan rapat.
Dukungan mahasiswa tersebut menunjukkan adanya harapan agar RUU Perampasan Aset segera memiliki kepastian sekaligus menghasilkan regulasi yang kuat.
Mereka berharap aturan tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan proses pemulihan aset berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.