“Dalam proses pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus dilakukan dengan cermat, teliti kepada pihak yang berhak, dan memenuhi persyaratan,” kata Heriyanto.
Dalam pengusulan SLKS, penghargaan untuk masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun harus diajukan secara berjenjang. Pengusulan tidak dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa tingkat masa pengabdian. PNS yang telah menerima tanda kehormatan pada tingkat lebih tinggi juga tidak dapat mengajukan tingkat yang lebih rendah melalui mekanisme pengusulan biasa.
Heriyanto turut mengingatkan pentingnya menghitung masa kerja secara tepat. Perhitungan dilakukan sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan memperhatikan tanggal dan bulan, bukan hanya selisih tahun. Masa kerja juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait hukuman disiplin dan cuti di luar tanggungan negara.
Dari sisi administrasi, dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat keputusan (SK) CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta keputusan presiden mengenai tanda kehormatan sebelumnya untuk pengusulan tingkat 20 atau 30 tahun.
Ketepatan data identitas juga menjadi perhatian. Nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat, dan jabatan harus sesuai dengan data kepegawaian. Dalam berkas pendukung berbentuk lembar kerja, nama dan NIP perlu dipisahkan agar pemeriksaan serta pencocokan data dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Heriyanto mendorong instansi pengusul memeriksa dokumen dan memperbarui data kepegawaian sebelum mengajukan usulan. Pengajuan juga perlu dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk proses verifikasi. Setmilpres menangani usulan dari sekitar 100 kementerian, lembaga, dan instansi.
Forum Konsultasi Publik Perlu Berujung pada Perbaikan
Selain evaluasi teknis, kegiatan ini membahas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Analis Kebijakan dari KemenPANRB, Novita Putri Efayanti, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan pengguna untuk mengidentifikasi kendala serta menyepakati perbaikan.
Novita menekankan bahwa masukan dari perwakilan badan kepegawaian daerah perlu ditindaklanjuti oleh Kemendagri sebagai penyelenggara layanan. Dengan begitu, persoalan dalam pengusulan SLKS tidak terus berulang pada periode berikutnya.
FKP juga perlu menghasilkan dokumen kesepakatan, bukan sekadar catatan jalannya diskusi.
“Selanjutnya yang kedua harus menyusun berita acara yang memuat janji perbaikan,” ujar Novita.
Berita acara itu perlu memuat masalah yang ditemukan, rekomendasi tindak lanjut, komitmen perbaikan, serta jangka waktu pelaksanaannya. Hasil forum kemudian dipantau untuk memastikan komitmen yang disepakati benar-benar ditindaklanjuti.
KemenPANRB menetapkan 30 November 2026 sebagai batas penyampaian laporan FKP. Laporan itu akan divalidasi pada November hingga Desember 2026. Tenggat ini berlaku untuk penyampaian laporan, bukan berarti seluruh perbaikan layanan harus selesai pada tanggal tersebut.
Melalui evaluasi dan konsultasi publik ini, Kemendagri diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, meningkatkan ketepatan pengusulan, serta menindaklanjuti masukan pengguna layanan. Perbaikan di setiap tahapan diperlukan agar proses pengusulan Satyalancana Karya Satya berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. ***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan