- Sebanyak 19 terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta jalani sidang perdana.
- Terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta terancam pasal berlapis perlindungan anak.
- Aksi keji terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta terungkap dalam persidangan.
Begitu masuk ruang kelas, pakaian anak langsung dilucuti dengan dalih pemeriksaan fisik sekaligus mencegah baju dari rumah kotor saat menyantap sarapan.
Barulah sekitar pukul 08.30 WIB, anak-anak dipakaikan baju kembali untuk sesi bermain yang didokumentasikan.
Foto dan video manis ini sengaja dibuat demi memberi laporan berkala kepada orang tua via ponsel admin sekolah, menutupi realitas pahit yang terjadi di dalam ruangan.
Terancam Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi
Atas rentetan aksi keji tersebut, penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, meliputi:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU No. 17/2016.
- Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
- Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Serta dakwaan alternatif Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak.
Jaksa menegaskan bahwa kejahatan sistematis ini tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, namun juga kerugian moril mendalam yang berpotensi merusak masa depan dan menghambat fungsi sosial korban.
Menanggapi dakwaan jaksa, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan bakal melayangkan nota keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim PN Yogyakarta pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Senin (26/10/2026) mendatang.
Sebagai catatan, sebelum 19 orang ini disidang, PN Yogyakarta telah menyidangkan 13 terdakwa kloter pertama yang mencakup 11 pengasuh, Kepala Sekolah Anita Palupi, serta Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti.