- Sebanyak 19 terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta jalani sidang perdana.
- Terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta terancam pasal berlapis perlindungan anak.
- Aksi keji terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta terungkap dalam persidangan.
Suara.com - Babak baru kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali bergulir di meja hijau.
Sebanyak 19 orang terdakwa kasus Daycare Little Aresha kloter kedua resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Fakta-fakta mencengangkan pun terkuak dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta membeberkan rentetan aksi keji yang dialami balita-balita malang sejak 2022 hingga April 2026.
Bukan sekadar penelantaran, para korban rupanya kerap diikat, dibedong paksa, dilempar sepatu serta balok mainan lego.
Bahkan, jaksa mengungkap sebagian terdakwa tega menyekap anak di ruang gelap gulita hingga menenggelamkan mereka ke dalam air.
"Tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut dengan pembagian peran yang terstruktur di lingkungan yayasan," tegas jaksa saat membacakan berkas perkara.
Perkara yang melibatkan 19 terdakwa susulan ini merupakan hasil pengembangan Polresta Yogyakarta di luar penggerebekan 24 April 2026 yang dibagi jaksa ke dalam dua berkas, yakni nomor 260 dan 261/Pid.Sus/2026/PN Yk.
Dari belasan nama yang diadili, peran para terdakwa dipilah menjadi dua klaster, yakni pelaku kekerasan langsung dan pelaku pembiaran.
1. Terdakwa Kekerasan Anak Ada 14 Orang:
- 12 Pengasuh: Inisial AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, SR, TU, YI, YS, dan CK.
- 1 Staf Kerumahtanggaan: Inisial WU.
- 1 Guru TK: Inisial IN.
2. Terdakwa Pembiaran Ada 5 Orang:
- 1 Satpam: AM
- 2 Staf Administrasi: DD dan FA.
- 1 Staf Kerumahtanggaan: RF
- 1 Guru TK: TN
Kelima orang tersebut didakwa turut bersalah karena mengetahui, mendiamkan, dan membiarkan kekejaman terhadap anak-anak itu terus berlangsung tanpa upaya pertolongan maupun pelaporan.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyoroti peran sentral Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah, Anita Palupi Indahsari.
Sistem pengasuhan bergilir yang dirancang Diyah membuat para pengasuh berpindah-pindah kelas
secara terjadwal.
Tak hanya itu, sistem operasional di daycare tersebut dinilai sarat kejanggalan.
Orang tua anak sepenuhnya diharamkan melangkah masuk ke dalam area pengasuhan. Anak-anak hanya diserahterimakan di pintu depan kepada petugas piket.