- Pemerintah berencana memberlakukan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
- Mendikdasmen Abdul Mufti menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar dan penguasaan materi siswa.
- Komisi X DPR RI mendukung wacana tersebut karena sistem otomatis sebelumnya menurunkan motivasi serta kualitas kelulusan siswa.
Suara.com - Pemerintah berencana mengembalikan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong motivasi belajar sekaligus memastikan siswa menguasai materi sebelum melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan rencana tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Mu’ti saat berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Meski demikian, pemerintah belum merampungkan aturan teknis pelaksanaannya. Mu’ti meminta masyarakat, terutama orang tua dan wali murid, bersabar menunggu ketentuan resmi yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
Mengapa Pemerintah Ingin Mengembalikan Aturan Tidak Naik Kelas?
Wacana tersebut berawal dari masukan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Buleleng, Bali, Jumat (2/10) sebelumnya, Mu’ti juga menyatakan pemerintah siap mempertimbangkan penerapan kembali kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Mu’ti turut menyoroti fenomena RMS atau rajin malas sama saja. Istilah tersebut menggambarkan anggapan bahwa siswa tetap akan naik kelas meskipun tingkat keseriusan belajar mereka berbeda.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” beber Mu’ti.
Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya memastikan siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Proses pembelajaran juga harus membuat mereka berkembang, memiliki kemauan belajar, serta mampu menghadapi tantangan.
Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai sistem kenaikan kelas otomatis berpotensi mengurangi motivasi belajar dan membuat sebagian orang tua lebih longgar dalam mendampingi anak.
Ia menyoroti persoalan kemampuan membaca yang masih ditemukan pada sebagian lulusan sekolah dasar.
“Anak-anak tidak termotivasi, kemudian orang tua juga merasa lebih longgar karena toh pasti naik kelas. Nah, yang kemudian menjadi persoalan yang kita lihat, di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca,” ujar Esti di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Esti menilai setiap kurikulum memiliki capaian minimal yang perlu dikuasai siswa sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
Sistem itu, menurutnya, akan jauh lebih baik daripada membiarkan semua anak bisa naik kelas dengan hasil apa pun.
“Kalau kemudian dia memang tidak menguasai syarat minimal untuk penguasaan sebuah materi, ya memang harusnya harus diulang kembali,” tegasnya.
Apa Bedanya dengan Sistem Kenaikan Kelas Otomatis?
Kenaikan kelas otomatis kerap dipahami sebagai kondisi ketika siswa tetap naik ke tingkat berikutnya meskipun belum menguasai seluruh materi pembelajaran.
Padahal, secara hukum nasional, tidak pernah ada larangan bagi siswa untuk tinggal kelas. Baik Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 maupun Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tetap memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan kriteria kenaikan kelas.
Praktik kenaikan kelas otomatis yang banyak terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebut berkaitan dengan tekanan administratif di lapangan dan upaya mencegah angka putus sekolah.
Melalui rencana kebijakan baru, pemerintah ingin mempertegas kembali penerapan kenaikan kelas berdasarkan capaian belajar siswa. Namun, Abdul Mu’ti belum menjelaskan indikator yang akan digunakan untuk menentukan apakah seorang siswa layak naik kelas atau harus mengulang.
“Masih dalam proses pengkajian. Nanti kan akan kami sampaikan kalau semuanya sudah selesai,” ujarnya.
Mu’ti juga belum memastikan apakah sistem pemeringkatan siswa akan kembali digunakan. Dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, pemeringkatan telah ditiadakan sebagai bagian dari pendekatan pembelajaran.
Dengan demikian, mekanisme penilaian dan persyaratan kenaikan kelas dalam kebijakan baru masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah.
Apakah Siswa yang Nilainya Rendah Pasti Tidak Naik Kelas?
Belum tentu. Pemerintah belum mengumumkan kriteria resmi yang akan menjadi dasar penentuan kenaikan kelas.
Karena itu, nilai rendah tidak bisa langsung disamakan dengan keputusan bahwa seorang siswa harus mengulang kelas. Penentuan tersebut masih bergantung pada aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
MY Esti Wijayati menilai siswa yang belum menguasai kompetensi minimal memang perlu mendapatkan kesempatan untuk mengulang pembelajaran.
Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan agar keputusan tersebut tidak membuat siswa kehilangan semangat belajar.
“Pendampingan itu yang penting. Harus ada yang kemudian memberikan motivasi, sehingga anak tidak kemudian menjadi putus asa, menjadi malu dengan teman-temannya,” tuturnya.
Esti juga mendorong adanya sistem pengayaan sejak awal agar kesulitan belajar siswa dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dengan begitu, sekolah tidak hanya menunggu hasil akhir pembelajaran untuk mengetahui siswa yang mengalami kesulitan.
Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika Siswa Belum Menguasai Materi?
Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan bahwa keputusan tidak naik kelas tidak boleh berhenti pada kewajiban siswa mengulang pembelajaran selama satu tahun.
Menurutnya, siswa yang belum menguasai materi membutuhkan bimbingan nyata dari guru.
“Siswa yang belum menguasai materi berarti belum belajar, dan ini perlu mendapatkan bimbingan nyata oleh guru, bukan hanya hukuman berupa mengulang satu tahun,” ucapnya.
Subarsono menilai sekolah perlu mengevaluasi proses pembelajaran sekaligus mencari cara agar siswa dapat menguasai materi yang sebelumnya belum dipahami.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan siswa yang mengulang kelas seharusnya menjadi bahan refleksi bagi guru dan pihak sekolah untuk melakukan perubahan metode pembelajaran dan pendampingan khusus.
Pemerintah diingatkan untuk hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Subarsono juga menyampaikan, sekolah tidak boleh sembarangan menjatuhkan keputusan mengulang kelas tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan siswa.
"Kenaikan kelas yang tidak otomatis dapat mendukung inklusivitas pendidikan, tetapi juga dapat menghambatnya apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman kebutuhan murid," katanya.
Hal ini menjadi penting karena kesulitan belajar tidak selalu dapat diperlakukan dengan standar yang sama untuk setiap anak.
Pemerintah dan sekolah perlu memastikan bahwa kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak justru merugikan siswa yang membutuhkan dukungan tambahan.
Apa Dampaknya Bagi Psikologis Siswa dan Orang Tua?
Keputusan tidak naik kelas dapat memunculkan persoalan psikologis, terutama jika siswa merasa malu atau menganggap dirinya gagal dibandingkan teman-teman sebayanya.
Subarsono juga mengingatkan bahwa orang tua perlu dipersiapkan menghadapi kebijakan ini. Sebagian orang tua, menurutnya, masih menganggap anak tidak naik kelas sebagai sebuah bencana keluarga.
Ia menilai perubahan sistem kenaikan kelas bukan hanya menuntut kesiapan murid, tetapi juga perubahan cara pandang orang tua terhadap hasil belajar anak.
“Perubahan ke sistem kenaikan kelas tidak otomatis, bukan saja murid yang harus disiapkan, tetapi juga orang tua karena sering ada orang tua tidak terima ketika anaknya tidak naik kelas,” pungkasnya.
Orang tua perlu memahami bahwa keputusan kenaikan kelas berkaitan dengan proses dan capaian belajar anak. Sementara itu, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendampingi siswa yang mengalami kesulitan.