- Komisi III DPR RI membentuk Panja RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja dan Soedeson Tandra ditetapkan menjadi Wakil Ketua Panja RUU tersebut.
- Komisi III memajukan jadwal RDPU dengan melibatkan 20 elemen masyarakat agar pengesahan selesai 15 Desember 2026.
Penetapan target waktu penuntasan undang-undang ini merujuk pada penegasan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan dapat disahkan secara bulat sebelum pergantian tahun, selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Keputusan mengenai batas akhir penuntasan regulasi itu ditegaskan Puan setelah forum Rapat Paripurna Ke-9 menyetujui secara resmi peningkatan status draf payung hukum tersebut.
Rapat tertinggi kedewanan menyepakati RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana masuk menjadi usul inisiatif resmi DPR RI.
Melalui pengesahan draf rancangan sebagai usul inisiatif parlemen, mekanisme legislasi berikutnya dialihkan ke tingkat pembicaraan tingkat I.
Pada tahapan ini, Komisi III DPR RI bersama kementerian serta lembaga teknis yang mewakili pihak pemerintah duduk bersama menyusun dan menyelaraskan daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga batas waktu yang telah ditentukan.