- Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 di Gedung BEI.
- Hasan Fawzi menyatakan perpanjangan ini bertujuan memberikan kepastian waktu bagi emiten dalam melakukan aksi korporasi tersebut.
- Emiten wajib mengalihkan kembali saham hasil pembelian serta mematuhi ketentuan POJK Nomor 13 dan 29 Tahun 2023.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan hanya berlaku sampai akhir 2026. Dalam hal ini, Kepala Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin melakukan pembelian kembali sahamnya.
"Kami juga memastikan sejumlah langkah penguatan pasar yang akan terus dilaksanakan antara lain pertama memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," jelas Hasan dalam paparannya di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).
Ia menekankan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS tidak bertentangan dengan upaya OJK untuk mendorong peningkatan free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik di pasar.
Pasalnya, emiten tetap diwajibkan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback agar pemenuhan ketentuan free float tepat waktu.
"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan pembali saham hasil buyback dimaksud atau free float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," ucapnya.
OJK menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Emiten juga diwajibkan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.
Hasan menjelaskan, pelaksanaan buyback harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, pelaksanaannya tetap mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14.
"Kami meningkatkan pelaksanannya harus sesuai kerangka POJK no.13 tahun 2023 guna memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor dan pelaksanannya juga tetap mengacu pada POJK no.29 tahun 2023 khususnya pasal 9, pasal 6 dan pasal 14," tegasnya.